Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPC PMPI SBT, Menjaga Asa Ditengah Keterbatasan: Dedikasi PPPK Paruh Waktu Dan Urgensi Keberpihakan Pemerintah Daerah Sbt Dan Solusi Dan Target Pemda Kedepan.

Februari 25, 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T17:47:14Z

Foto: Ketua DPC PMPI SBT, Rion Adi 

Seram Bagian Timur - Munculnya kebijakan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membawa angin segar sekaligus tantangan nyata bagi ribuan tenaga honorer di kabupaten seram bagian timur (SBT) provinsi Maluku. Di tengah dedikasi mereka menjaga roda pelayanan publik, fakta mengenai besaran upah yang masih berada di angka Rp. 250.000 Menjadi sorotan tajam.


Ketua PMPI SBT, Rion Adi. Juga memberikan semangat yang tak boleh padam kepada rekan-rekan PPPK Paruh Waktu, angka di atas kertas memang belum mencerminkan nilai keringat dan kontribusi Anda. Namun, status ini adalah jembatan penting menuju kepastian hukum yang lebih kuat. 


Kami memahami bahwa Rp. 250.000 adalah angka yang jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini. Namun, dedikasi Anda adalah bukti profesionalisme yang melampaui nominal, Ujar Ketua DPC PMPI SBT, Rion Adi 


Semangat ini harus tetap dijaga, bukan karena kita menerima keadaan, tetapi karena integritas sebagai abdi negara adalah modal utama untuk menuntut perubahan yang lebih baik ke depannya.


Selain itu PMPI SBT memberikan solusi kepada pemerintah dalam penanganan pegawai PPPK paruh waktu. Sebab kondisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi status quo. Pemerintah Daerah (Pemda) memegang kunci utama dalam menyejahterakan pegawainya. Berikut adalah langkah konkret yang harus diambil Pemda agar lebih serius mengelola PPPK Paruh Waktu:


1. Analisis Beben kerja (ABK) yang akurat: Pemda harus memastikan bahwa beban kerja PPPK Paruh Waktu benar-benar sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan. Jangan sampai status "paruh waktu" hanya formalitas, sementara beban kerjanya setara dengan pegawai penuh waktu.


2. Fleksibilitas mencari penghasilan Tambahan: Memberikan regulasi yang jelas dan dukungan bagi PPPK Paruh Waktu untuk memiliki usaha sampingan atau pekerjaan lain di luar jam kerja pemerintah tanpa melanggar aturan kode etik.


3. Optimalisasi PAD untuk tunjangan: Pemda didorong untuk melakukan efisiensi belanja rutin yang tidak mendesak dan mengalihkan alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu secara bertahap.


4. Penyusunan peta jalan (Readmap) Karir: Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki komitmen tertulis mengenai kapan dan bagaimana PPPK Paruh Waktu ini dapat beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu seiring dengan meningkatnya kapasitas fiskal daerah.


Kesejahteraan pegawai adalah investasi, bukan beban anggaran. Pelayanan publik yang prima hanya bisa lahir dari tangan tangan yang dihargai dengan layak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk terus mengawal isu ini demi keadilan sosial bagi seluruh aparatur negara. Tutup Ketua DPC PMPI SBT, Rion Adi

×
Berita Terbaru Update