![]() |
| Foto: mantan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT |
Jakarta 22 Februari 2026 - Sejumlah aktivis di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT atas dugaan penggelapan anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp129.497.000 yang diduga tidak didukung dengan pertanggungjawaban lengkap.
Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya penggunaan anggaran perjalanan dinas pada salah satu tahun anggaran yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivis SBT menilai, ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban anggaran tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan patut didalami oleh aparat penegak hukum, khususnya KPK RI, mengingat posisi strategis yang bersangkutan saat menjabat sebagai Sekda.
“Kami mendesak KPK untuk segera turun tangan dan memeriksa mantan Sekda SBT. Anggaran perjalanan dinas sebesar Rp129 juta ini bukan jumlah kecil dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar salah satu aktivis kepada wartawan, Selasa (Minggu 22 Februari 2026).
Menurut mereka, pemeriksaan oleh KPK penting dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Para aktivis juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menyatakan akan menyerahkan data dan dokumen pendukung kepada KPK sebagai bahan awal penyelidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak mantan Sekda SBT yang disebutkan dalam desakan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan anggaran dimaksud.
